Dana Desa Hadir: RTLH di Dusun Pancoran Masuk Daftar Bedah Rumah 2026
BANJARSAWAH
- Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Dana Desa adalah program perbaikan
rumah warga miskin dan rentan miskin yang dananya bersumber dari APBDes.
Program ini merupakan salah satu prioritas penggunaan Dana Desa sesuai
Permendes PDTT setiap tahun untuk pengentasan kemiskinan ekstrem.
Rumah
yang berlokasi di Dusun Pancoran ini dihuni salah seorang warga lansia yang
masuk dalam kategori keluarga miskin. Dari hasil pendataan dan verifikasi
lapangan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Banjarsawah bersama Kepala
Dusun dan RT setempat, rumah ini dinyatakan memenuhi kriteria sebagai penerima
prioritas Program Bantuan RTLH yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran
2026.
Program
RTLH Dana Desa bukan sekadar program bantuan sosial biasa. Ini adalah wujud
komitmen pemerintah desa untuk memastikan bahwa Dana Desa benar-benar kembali
kepada warga yang paling membutuhkan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, penanggulangan kemiskinan ekstrem
melalui perbaikan rumah tidak layak huni menjadi salah satu program prioritas
utama. (adm)